LEMBAGA KEUANGAN - NON BANK
Lembaga Keuangan - Non Bank
Adapun jenis-jenis lembaga keuangan
lainnya yang ada di indonesia saat ini antara lain :
• Pasar Modal merupakan pasar tempat pertemuan dan
melakukan transaksi antara pencari dana dengan para penanam modal, dengan
instrumen utama saham dan obligasi
• Pasar Uang yaitu pasar tempat memperoleh dana dan
investasi dana.
• Koperasi Simpan Pinjam yaitu menghimpun
dana dari anggotanya kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para
anggota koperasi dan masyarakat umum.
• Perusahaan Pengadaian merupakan lembaga
keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu.
• Perusahaan Sewa guna usaha lebih di
tekankan kepada pembiayaan barangbarang modal yang di inginkan oleh nasabahnya.
• Perusahaan Asuransi merupakan perusahaan
yang bergerak dalam usaha pertanggungan.
• Perusahaan Anjak Piutang, merupakan yang
usahanya adalah mengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara
mengambil kredit bermasalah.
• Perusahaan Moal Ventura merupakan
pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi.
• Dana Pensiun, merupakan perusahaan yang
kegiatannya mengelola dana pension suatu perusahaan pemberi kerja.
1. PASAR MODAL
Dalam arti sempit pengertian pasar
merupakan tempat para penjual dan pembeli bertemu untuk melakukan transaksi.
Artinya pembelian dan penjual langsung bertemu untuk melakukan transaksi dalam
suatu local tertentu. Lokasi atau tempat pertemuan tersebut disebut pasar.
Namun dalam arti luas pengertian pasar merupakan tempat melakukan transaksi
antara pembeli dan penjual,dimana pembeli dan penjual tidak harus bertemu dalam
suatu tempat atau bertemu langsung, akan tetapi dapat dilakukan melalui sarana
informasi yang ada seperti sarana elektronika.
ALASAN DIBENTUKNYA PASAR MODAL
Karena Menjalankan Fungsi Ekonomi dan
Fungsi Keuangan
Fungsi Ekonomi : Menyediakan fasilitas
untuk memindahkan dari Lender ke
Borrower.
Fungsi Keuangan
: Menyediakan dana bagi Borrower dan para Lender menyediakan Dana tanpa harus terlibat langsung dalam
kepemilikan aktiva Riil yang diperlukan untuk investasi
tersebut.
DAYA TARIK PASAR MODAL
1. Dapat menjadi alternatif
penghimpunan dana selain sistem perbankan.
Jika sumber pendanaan dari Pasar Modal.
• Mengeluarkan emisi obligasi dengan tingkat bunga 15 %.
• Biaya emisi (floatation cost) 4-5 % (hanya sekali, untuk 1 usia obligasi)
2. PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING
Pasar uang (money market) di indonesia masih relative
baru jika dibandingkan dengan Negaranegara maju. Namun dalam perkembangan dunia
sekarang ini maka pasar uang di indonesia juga ikut berkembalng walaupun tidak
semarak perkembangan pasar modal (capital market).
Tujuan Pasar Uang
a. Untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek
b. Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas
c. Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja
d. Sedang mengalami kalah kliring
Instrumen Pasar Uang
Pemilihan dana oleh investor di dalam
pasar uang tentu dengan berbagai pertimbangan. Investor dapat memilih salah
satu dari sekian banyak surat-surat berharga yang ditawarkan sesuai dengan
tujuan masing-masing. Surat-surat berharga yang ditawarkan dipasar uang kita
sebut dengan instrumen pasar uang.
Adapun jenis-jenis instrumen pasar uang
yang ditawarkan antara lain:
1. Interbank call money
2. Sertifikat bank indonesia
3. Sertifikat deposito
4. Surat berharga pasar uang
5. Banker'k acceptance
6. Cammercial peper
7. Treasury bills
8. Repuchase agreement
9. Foreign exchange market
3. PENGADAIAN
Usaha gadai adalah kegiatan
menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh
sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian
antara nasabah dengan lembaga gadai. Ciri-ciri usaha gadai sebagai berikut:
1. Terdapat barang-barang berharga yang digadaikan
2. Nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan
3. Barang yang digadaikan dapat ditebus kembali
Asal Mula Pegadaian
Usaha pegadaian di indonesia dimulai pada
zaman penjajahan belanda (VOC) di mana pada saat tugas pegadaian adalah
membantu masyarakat untuk meminjamkan uang dengan jaminan gadai. Pada mulanya
usaha ini dijalankan oleh pihak swasta,namun dalam perkembangan selanjutnya
usaha pegadaian ini diambilalih oleh pemerintah Hindia Belanda. Kemudiaan
dijadikan perusahaan Negara, menurut undang-undang Hindia Belanda pada waktu
itu dengan status Dinas Pegadaian.
Keuntungan Usaha Gadai
Keuntungan pegadaian adalah pihak
pegadai tidak mempermasalahkan untuk apa uang tersebut digunakan dan hal ini
tentu bertolak belakang dengan pihak perbankan yang harus dibuat serinci
mungkin tentang penggunaan uangnya. Begitu pula dengan sangsi yang diberikan
relative ringan, apabila tidak dapat melunasi dalam waktu tertentu. Sangsi yang
paling berat adalah jaminan yang disimpan akan dilelang untuk menutupi
kekurangan pinjaman yang telah diberikan.
Besarnya Jumlah Pinjaman
Besarnya jumlah pinjaman tergantung
dari nilai jaminan (barang-barang berharga) yang diberikan. Semakin besar
nilainya maka semakin besar pula pinjaman yang dapat diperoleh oleh nasabah
demikian pula sebaliknya. Namun biasanya pegadaian hanya melayani sampai jumlah
tertentu dan biasanya yang menggunakan jasa pegadaian adalah masyarakat
menengah ke bawah. Kepada nasabah yang memperoleh pinjaman akan dikenakan sewa
modal (bunga pinjaman) per bulan yang besarnya tergantung dari golongan
nasabah.
Barang Jaminan
Jenis-jenis barang berharga yang dapat
diterima dan dapat dijadikan jaminan oleh perum pegadaian sebagai berikut:
a. Barang-barang berupa perhiasan
b. Barang-barang berupa kendaraan
c. Barang-barang elektronik
d. mesin-mesin
e. Barang-barang keperluan rumah tangga
Prosedur Pinjaman
Seperti diketahui bahwa menariknya
peminjam uang dipegadaian disebabkan prosedurnya yang mudah, cepat dan biaya
yang dikenakan relative ringan. Disamping itu biasanya perum pegadaian tidak
begitu mementingkan untuk apa uang tersebut di gunakan. Yang penting setiap
proses peminjaman uang dipegadaian haruslah dengan jaminan barang-barang
tertentu.
Kegiatan Usaha Pegadaian Lainnya
a. Melayani usaha taksiran
b. Melayani jasa titipan barang
c. Memberi kredit
d. Ikut serta dalam usaha tertentu berkerja sama dengan pihak ketiga.
4. SEWA GUNA USAHA (LEASING)
Sewa guna usaha adalah bergerak
dibidang pembiayaan untuk keperluan barangbarang modal yang diinginkan oleh
nasabah.Pembiayaan disini maksudnya jika seorang nasabah membutuhkan
barang-barang modal seperti peralatan kantor atau mobil dengan cara sewa atau
dibeli secara kredit dapat diperolah diperusahaan leasing. Pihak lesing dapat
membiayai keinginan nasabah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati kedua
belah pihak.
Ketentuan Mengenai leasing
Lembaga pembiayaan menurut ketentuan ini
dimungkinkan untuk melakukan salah satu dari kegiatan pembiayaan seperti:
a. Sewa guna usaha
b. Modal Ventura
c. Anjak piutang
d. Pembiayaan konsumen
e. Kartu kredit
Pihak-pihak Yang Terlibat
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam
proses pemberian fasilitas leasing adalah sebagai berikut:
a. Lessor
b. Lessee
c. Supplier
d. Asuransi
Perjajian Leasing
Perjanjian yang dibuat antara lessor
disebut "lease agreement", dimana didalam perjanjian tersebut memuat
kontrak kerja antar kedua belah pihak, lessor dan lessee.
Isi kontrak yang dibuat secara umum
memuat antara lain:
a. Nama dan alamat lessee
b. Jenis barang modal diinginkan
c. Jumlah atau nilai barang yang dileasingkan
d. Syarat-syarat pembayaran
e. Biaya-biaya yang dikenakan
f. Sangsi-sangsi apabila lessee ingkar janji
g. Dan lain-lain
Biaya-biaya Yang Dikeluarkan
a. Biaya administrasi yang besarnya dihitung pertahun
b. Baya materai untuk perjanjian
c. Biaya bunga terhadap barang yang dilessekan
d. Premi asuransi yang disetor kepada pihak asuransi
Prosedur Permohonan Leasing
Setiap permohonan yang diajukan lessee
haruslah langsung kepihak lessor, baik secara lisan maupun tertulis.
Sangsi-sangsi
a. Berupa teguran lisan supaya segera melunasi
b. Jika tegura tidak digubis, maka akan diberika teguran tertulis.
c. Dikenakan denda sesuai perjanjian
d. Penyitaan barang yang dipegang oleh lessee
5. KOPERASI SIMPANAN PINJAM
Koperasi merupakan suatu kumpulan dari
orang-orang yang mempunyai tujuan atau kepentingan bersama. Jadi koperasi
merupakan bentuk dari sekelompok orang yang memiliki tujuan bersama. Kelompok
orang inilah yang akan menjadi anggota koperasi berdasarkan asas kekeluargaan
dan gotong royong khususnya untuk membantu para anggotanya yang memerlukan
bantuan baik berbentuk barang maupun pinjaman uang.
Sumber-sumber Dana Koperasi
a. Dari para anggota koperasi berupa:
1. Iuran wajib
2. Iuran pokok
3. Iuran suka rela
b. Dari luar koperasi
1. Badan pemerintah
2. Perbankan
3. Lembaga swasta lainnya
Jenis-jenis Koperasi
a. Koperasi produksi
b. Koperasi konsumsi
c. Koperasi simpan pinjam
d. Koperasi serba guna
Keuntungan Koperasi
Keuntungan koperasi adalah bunga yang
dibebankan kepada pinjaman. Semakin banyak uang yang disalurkan akan
memperbesar keuntunga koperasi. Dapat disimpulkan keuntungan koperasi adalah:
1. Biaya bunga yang dibebankan kepeminjam
2. Biaya administrasi setiap kali transaksi
3. Hasil investasi diluar kegiatan koperasi
Pendirian Koperasi
Pendirian koperasi cukup sederhana
yaitu cukup dengan 20 orang yang membuat kesepakatan dengan akte notaris,
kemudian didaftarkan dikanwil departemen koperasi setempat untuk mendapatkan
pengesahannya.
6. PERUSAHAAN ASURANSI
Asuransi adalah perjanjian antara dua
pihak atau lebih, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian
kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, atau tanggung jawab hokum kepada pihak ketiga yang mungkin akan
diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau
untuk memberikan suatu pembayaran yang didasrkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan.
Dari Aspek Finansial :
Asuransi adalah pengaturan finansial
yang meredistribusikan biaya dari kerugian yang tidak diharapkan, dari sebagian
anggota (tertanggung) yang tidak beruntung kepada seluruh anggota dalam
kelompok asuransi tertentu.
Dari Aspek Legal :
Asuransi adalah pengaturan kontraktual
(polis) di mana satu pihak bersedia untuk membayar sejumlah premi dan pihak
lainnya bersedia mengganti kerugian pihak lainnya.
Jenis Usaha Perasuransian
A. Asuransi Sosial
B. Asuransi Individu • Asuransi Jiwa
• Asuransi Kesehatan dan Kecelakaan
• Asuransi Umum
• Asuransi Kebakaran
• Asuransi Pengangkutan Laut
• Asuransi Kendaraan Bermotor
• Asuransi Liabilities
• Asuransi Kecurian
• Asuransi Kredit
• Surety Bonds
C. Reasuransi, yakni asuransinya pihak asuransi
Konsepsi dalam kontrak asuransi
- Indemnitas, asuransi dimaksudkan untuk memberikan kompensasi atas kerugian yang diderita tertanggung, dan tertanggung tidak boleh mengambil keuntungan dari transaksi asuransi. Artinya tertanggung harus tetap berada dalam posisi finansial yang sama setelah menerima klaim seperti sebelum klaim terjadi.
- Kepentingan yang dapat diasuransikan (Insurable interest), tertanggung harus mampu menunjukkan / memiliki kepentingan finansial yang nyata terhadap objek yang diasuransikan
- Nilai Tunai Nyata, adalah penggantian pada saat terjadinya peristiwa yang merugiakan, dikurangi penyusustan. Biaya penggantian adalah uang yang diperlukan untuk membangun kembali struktur yang sama seperti keadaan semula.
- Subrogasi (Subrogation), artinya jika jika suatu pihak harus membayar hutang yang menjadi tanggung jawab pihak lain, maka pembayaran itu harus memberikan hak pada pihak pertama untuk menagih utang dari pihak yang bertanggung jawab.
- Kontrak Yang melekat (Contract of Adhesion), Tertanggung tidak dapat melakukan negosiasi atas susunan kata, kalimat atau pasal yang ada dalam perjanjian asuransi
- Sifat Pribadi (Personal Future), karena kepercayaan yang melekat pada masing-masih pihak, maka masing-masing pihak tidak tidak dapat mengalihkan hak dan kewajibannya kepada pihak.
- Iktikat Baik (Utmost good faith), menunjuk pada aspek adanya jaminan, representasi, dan penyembunyian
7. ANJAK PIUTANG (FACTORING)
Perusahaan yang kegiatannya adalah
melakukan penagihan atau pembelian, atau pengambilalihan atau pengelolaan
hutang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu milik
perusahaan.
Kegiatan Anjak Piutang
Kegiatan utama anjak piutang adalah
mengambilalihan pengurusan piutang suatu tanggung jawab tertentu, tergantung
kesepakatan dengan pihak kreditur (pihak yang punya piutang). Usaha-usaha yang
dijalankan oleh perusahaan anjak piutang berkaitan dengan pengambilalihan dan
pengelolaan piutang suatu perusahaan, tergantung permintaan pihak kreditur.
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam
kegiatan transaksi anjak piutang adalah:
1. Kreditur atau klien yang menyerahkan tagihannya kepada pihak anjak
piutang untuk ditagih dan dikelola.
2. Perusahaan anjak piutang
3. Debitur
Keuntungan yang diperoleh masing-masing pihak adalah sebagai berikut:
Bagi perusahaan anjak piutang
- Memperoleh keuntungan berupa Fee atau biaya administrasi
- Membantu Menyelesaikan Pertikaian diantara kreditur dan debitur
- Membantu pihak menajemen pihak kreditur dan penyelenggaraan kredit
- Mengurangi resiko kerugaian
- Memperbaiki system administrasi
- Memperlancar kegiatan usaha
8. MODAL VENTURA
Adalah perusahaan modal ventura yang
berani melakukan investasi tersebut mengandung suatu resiko tinggi. Keputusan
ini dibuat dengan berbagai pertimbangan tentunya dan hal ini sesuai pula dengan
maksud an tujuan didirikannya perusahaan modal ventura yaitu melakukan
penanaman modal dalam suatu usaha yang amengandung resiko tinggi.
Ciri-cirinya:
a. Kegiatan yang dilakukan bersifat penyertaan langsung kesuatu perusahan
b. Penyertaan dalam perusahaan bersifat jangka panjang.
c. Bisnis yang dimasuki adalah bisnis yang beresiko tinggi.
d. Keuntungan yang diperoleh berupa capital gain, deviden atau bagi hasil.
e. kegiatannya banyak dilakukan untuk pembukaan usaha baru.
Tujuan Pendirian Modal ventura
a. Untuk pengembangan suatu proyek tertentu
b. Pengembangan suatu teknologi baru
c. Pengambilalihan kepemilikan suatu perusahaan
d. Kemitraan dalam rangka pengentasan kemiskinan
Keuntungan Yang Diperoleh
a. Bagi perusahaan modal ventura
1. Memperoleh keuntungan berupa deviden
2. Memperoleh keuntungan berupa capital gain dari hasil selisih
3. Memperoleh keuntungan berupa bagi hasil
b. Bagi perusahaan pasangan usaha (ppu)
1. Membantu penambahan modal usaha
2. Memperbaiki teknologi melalui pengalihan
3. Membantu pengembangan usaha
4. Mengurangi resiko kerugian
Sumbar-sumbar Dana Modal Ventura
a. Dari dalam perusahaan
1. Setoran modal kerja
2. Cadangan laba yang belum dipakai
3. Laba yang ditahan
b. Dari luar perusahaan
1. Investor baik perorangan maupun indrustri
2. Pinjaman dari dunia perbankan
3. Pinjaman dari perusahaan asuransi
4. Pinjaman dari perusahaan dan pension
9. DANA PENSIUN
Latar Belakang Dana Pensiun
Usia menjelang pension adalah masa
yang sudah tidak produktif lagi. Oleh karena itu tidak mengherankan jika
pilihan utama mereka terjun kedua kerja adalah pegai negri, karena pegawai
negrilah pada saat itu memberikan kepastian adanya pension. Dengan memberikan
progam jasa pension para karyawan merasa aman terutama bagi mereka yang
menganggap pada usia pension sudah tidak produktif lagi.
Pengertian Pensiun Dan Perusahaan Dana
Pensiun
Pensiun adalah hak seseorang untuk
meperoleh penghasilan setelah berkerja sekian tahun dan sudah memasuki usia
pension atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah
ditetapkan.
Tujuan Pensiun
a. Memberikan penghargaan kepada karyawannya yang telah mengabdi
b. Agar dimasa usia pension karyawan dapat menikmati hasil
c. Memberikan rasa aman dari segi batiniah
d. Meningkatkan motivasi karyawan
e. Meningkatkan citra peruahaan
Jenis-jenis Pensiun
a. pensiun Normal
b. Pensiun Dipercepat
c. Pensiun Dipertunda
b. Pensiun cacat
Jenis-jenis Dana Pensiun
Jenis-jenis dana pension dapat digolongkan
kedalam beberapa jenis yaitu:
a. Dana pensiun pemberi kerja
b. Dana pension lembaga keuangan
Sistem Pembayaran Pensiun
Ada dua jenis pembayaran uang pension
yang biasa dilakukan oleh perusahaan baik untuk program pension manfaat pasti
maupun pensiun iuran pasti.
Komentar
Posting Komentar