LEMBAGA KEUANGAN - BANK

Lembaga Keuangan - BANK


Saat ini, Bank dan keuangan merupakan salah satu pelaku terpenting dalam perekonomian sebuah negara. Masyarakat maupun kalangan industri/usaha sangat membutuhkan jasa Bank dan lembaga keuangan lainnya, untuk mendukung dan memperlancar aktivitasnya. Bila tanpa kehadiran Bank dan lembaga keuangan, aktivitas ekonomi dapat digambarkan sebagai berikut :


Gambar 1. Mekanisme Aktivitas Ekonomi Pada Masyarakat Sederhana

 

Di atas menunjukkan bahwa pelaku ekonomi yang terlibat hanyalah sektor rumah tangga dan sektor industri/perusahaan. Sektor Industri mengahasilkan barang atau jasa yang akan dikonsumsi sektor rumah tangga dengan menukarnya dengan uang yang dimilikinya. Transaksi ini terjadi di pasar komoditi. Sementara itu sebagai sumber daya, sektor rumah tangga akan menawarkan SDM-nya kepada sektor industri yang akan membayarnya dengan upah/gaji, atau bentuk kompensasi lainnya. Transaksi ini terjadi di pasar sumber daya.

Dalam masyarakat sederhana, aktivitas seperti gambar 1. di atas tidak adanya peran Bank dan lembaga keuangan, mungkin tidak terlalu menjadi masalah. Namun dalam masyarakat yang semakin berkembang saat ini, peran Bank dan lembaga keuangan lainnya sangatlah penting, khusunya sebagai lembagai mediasi antara pihak yang memiliki dana dan yang membutuhkan dana. Mekanisme aktivitas ekonomi masyarakat modern dengan peran bank dan lembaga keuangan lain, dapat dilihat dalam gambar berikut  ini:

             

Gambar 2. Mekanisme Aktivitas Ekonomi Pada Masyarakat Kompleks dan Modern


Secara umum dapat dikatakan, bahwa seperti terlihat pada gambar 2. di atas, Bank dan lembaga keuangan menjadi pihak perantara bagi sektor rumah tangga dan sektor industri, khususnya di dalam menyerap dana dari sektor rumah tangga dalam bentuk tabungan dan menyalurkannya kepada sektor industri sebagai kredit investasi. Meskipun dalam prakteknya penyerapan dan penyaluran dana itu sendiri dapat terjadi baik di dan untuk sektor rumah tangga maupun sektor industri.

Definisi secara umum yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan menurut Undang– Undang No.14 / 1967 Pasal 1 ialah, Semua badan yang melalui kegiatan kegiatannya di bidang keuangan, menaruh uang dari dan menyalurkannya kedalam masyarakat. Artinya kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan selalu berkaitan dengan bidang keuangan. 

Lembaga keuangan bank atau bank merupakan lembaga keuangan yang memberikan jasa keuangan yang paling lengkap, di samping menyalurkan dana atau memberi pinjaman (kredit) juga usaha menghimpun dana dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan. Kemudian usaha bank dalam bentuk lainnya memberikan jasa yang mendukung dan memperlancar kegiatan memberikan pinjaman dengan kegiatan memberikan pinjaman dengan kegiatan menghimpun dana.

Dalam praktiknya lembaga keuangan dapat dibagi menjadi :

1.    Bank

2.    Lembaga Keuangan Non-Bank


===========================================================================================


A. BANK

Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat nanyak.

Asal Mula Kegiatan Perbankan

Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke asia barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di asia, afrika dan amerika dibawa oleh bangsa eropa pada saat melakukan penjajahan kenegara jajahannya baik di asia, afrika maupun benua afrika.

Usaha perbankan itu sendiri baru di mulai dari zaman Babylonia kira – kira tahun 2000 SM. Kemudian di lanjutkan ke zaman Yunani Kuno dan Romawi. Namun pada saat itu tugas utama bank hanyalah sebagai tempat tukar menukar uang. Seiring dengan perkembangan perdagangan semula hanya di daratan eropa akhirnya menyebar ke asia barat, dan akhirnya ke seluruh penjuru dunia.

 

Aktivitas pokok Bank sebagai Financial Intermediary

1.      Aktivitas perbankan yang pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat luas yang dikenal dengan istilah di dunia perbankan adalah kegiatan funding. Pengertian menghimpun dana maksudnya adalah mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas.

2.      Berbagai aktivitas untuk menjaga kepercayaan masyarakat

                                        

 


 

3.      Berbagai aktivitas untuk menyalurkan dana ke berbagai pihak yang membutuhkan

 

Sumber : Bank Indonesia, 2007

Gambar 3. Perkembangan Kredit Nasional 2000 – 2007 

Disamping itu perbankan juga melakukan kegiatan jasa-jasa pendukung lainnya. Jasa perbankan lainnya antara lain meliputi:

       Jasa Pemindahan Uang (Transfer)

       Jasa Penagihan (Inkaso), Pemberian kuasa pada Bank oleh perusahaan atau perorangan untuk menagihkan, meminta persetujuan pembayaran atau menyerahkan kepada pihak yang bersangkutan ditempat lain (dalam atau luar negeri) atau surat-surat berharga dalam Rupiah, Valuta Asing seperti wesel, cek, kwitansi, surat aksep dan lain-lain

       Jasa Kliring (Clearing)

       Jasa Penjualan Mata Uang Asing (Valas)

       Jasa Safe Deposit Box

       Travellers Cheque

       Bank Card

       Letter Of Kredit

       Bank Garansi Dan Refrensi Bank

       Serta Jasa Bank Lainnya

             

Sumber-sumber Dana Bank

1.    Dana dari Modal Sendiri (Dana Pihak ke-I)

       Modal yang disetor

       Cadangan-cadangan

       Laba yang ditahan

2.    Dana Pinjaman dari Pihak Luar (Dana Pihak Ke-II)

       Pinjaman dari Bank-bank Lain

       Pinjaman dari Bank atau Lembaga Keuangan lain di luar negeri

       Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank

       Pinjaman dari Bank Sentral (BI)

3.    Dana Dari Masyarakat (dana dari Pihak ke-III)

       Giro (Demand Deposits)

       Deposito (Time Deposits)

       Tabungan (Saving)

 

Simpanan Giro (Demand Deposit)

Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau yang dapat dipersamakan dengan itu.

Simpanan Tabungan (Saving Deposit)

Seperti halnya simpanan giro, simpanan tabungan juga mempunyai syarat-syarat tertentu bagi pemegangnya dan persyaratan masing-masing bank berbeda satu sama lainnya. Diamping persyaratan yang berbeda, tujuan nasabah menyimpan uang direkening tabungan juga berbeda. Dengan demikian sarana bank dalam memasarkan produknya juga berbeda dengan sesuai dengan sasarannya.

 

Simpanan Deposito (Time Deposit)

Yang dimaksud dengan deposit adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpanan dengan bank


Gambar 4. Perkembangan Dana Pihak ke-III 1990 s.d 2006


Secara Umum, Bank dapat dibagi menjadi :

Bank Sentral adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral mempunyai tugas menetapkan dan melaksanakan kebiujakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran system devisa serta mengatur dan mengawasi bank.

Bank Umum, merupakan bank yang bertugas melayani segenap lapisan masyarakat.

Dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan bank khusus melayani masyarakat kecil di kecamatan

Bank Syariah, merupakan bank yang melayani masyarakat dengan tidak menggunakan sistem perbankan pada umumnya, namun dengan menggunakan sistem syariah (khususnya menurut syariah agama Islam)

Ditinjau dari segi kepemilikan maksudnya adalah siapa saja yang memiliki bank tersebut. Kepemilikan ini dapat dilihat akte pendirian dan pengusahaan saham yang dimiliki bank yang bersangkutan. Berdasarkan pembagian ini, bank dapat dibagi menjadi: 

a. Bank Pemerintah

b.  Bank Pemerintah Daerah

c.  Bank Swasta

d. Bank Swasta Asing 



Komentar

Postingan Populer