Ruang Lingkup Perdagangan
RUANG LINGKUP PERDAGANGAN
Perdagangan adalah kegiatan ekonomi yang menghubungkan
produsen dan konsumen. Sebagai sebuah kegiatan distribusi, maka perdagangan
menjamin terhadap penyebaran, peredaran dan juga penyediaan barang dengan
melalui mekanisme pasar yang ada. Perdagang juga bisa disebut dengan proses tukar menukar
baik barang maupun jasa dari sebuah wilayah-wilayah lainnya.
Perdagangan menurut daerahnnya dibedakan menjadi dua
jenis, yaitu:
1.
Perdagangan
dalam negeri
Perdagangan dalam negeri
adalah perdagangan barang dan/atau jasa dalam wilayah Negara Kesatuan Indonesia
yang tidak termasuk perdagangan luar negeri. Setiap pelaku usaha wajib
menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan
di dalam negeri.
a. Dasar
Hukum
Peraturan mengenai tatalaksana
kegiatan impor diatur dalam Keputusan Direktur Jendral Bea dan Cuka
No.KEP-07/BC/2003. Tentang Petunjuk pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di
bidang impor dan Keputusan Menteri Keuagan No. 453/KMK.04/2002 tentang
Tatalaksana Kepabeanan di dalam wilayah pabean (dalam negeri), yang dibawa dari
luar wilayah pabean (luar negeri) dikenakan bea masuk kecuali dibebaskan atau
diberikan pembebasan.
b.
Jenis-jenis Impor
Menurut jenisnya, impor
dikelompokkan menjadi dua, yaitu;
1) Full Container Load (FCL)
Adalah jenis pengiriman barang yang
menggunakan container. Jenis pengiriman ini dilakukan oleh satu shipper saja,
serta container yang digunakan hanya berisi berisi barang-barang satu shipper
yang dikirim ke negera tujuan dengan satu impor. Jenis impor ini tergolong
besar sebab penggunaan containernya hanya untuk barang atau kargo satu shipper
saja.
2) Less Than Load (LCL)
Adalah jenis pengiriman barang tanpa
menggunakan container dengan kata lain parsial. Jenis impor dikirim dalam satu
container yang berisi lebih dari satu shipper. Dimana dalam satu
container terdapat lebih dari satu shipper yang dikirim ke negara tujuan yang
sama. Jenis impor ini tergolong kecil karena tidak memerlukan bagian yang besar
dari contaier.
c.
Tujuan Impor
Umumnya setiap negera melakukan
kegiatan impor untuk mencukupi permintaan di dalam negeri baik bentuk
barang maupun jasa.
1) Untuk memenuhi kebutuhan barang di
dalam negeri
2) Untuk mengurangi keluarnya devisa ke luar negeri dan
3) Memperkuat neraca pembayaran
d. Produk
impor indonesia
1) Mesin-mesin atau pesawat mekanik
2) Besi & baja
3) Pupuk
4) Sayuran
5) Daging hewan
6) Senjata atau
amunisi
7) Kapal
laut/kapal terbang
2.
Perdagangan
luar negeri
Perdagangan internasional
adalah transaksi barang dan jasa antarnegara, suatu kegiatan tukar menukar
barang atau jasa yang didasarkan atas
kehendak sukarela yang dilakukan antardua negara atau lebih untuk memenuhi
kebutuhan bersama melalui kegiatan ekspor impor.
a. Dasar Hukum
Dasar hukum untuk melakukan kegiatan
pengiriman barang keluar negeri adalah UU Kepabeanan.
1) UU No.17 Tahun 2006 tentang
Perubahan UU No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
2) Peraturan Pemerintah RI No.55 tahun
2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Keluar.
3) Peraturan Menteri Keuangan
No.145/PMK.04/2007 jo. PMK No.148/PMK.04/2011 jo. PMK No.145/PMK.04/2014
tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor.
4) Peraturan Menteri Keuangan
No.2014/PMK.04/2008 jo.PMK No.146/PMK.04/2014 jo. PMK No.86/PMK.04/2016 tentang
Pemungutan Bea Keluar.
5) Peraturan Menteri Keuangan No
224/PMK.04/2015 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan
dan/atau Pembatasan.
6) Peraturan Menteri Keuangan No.
13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan
Tarif Bea Keluar.
7) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan
Cukai No. PER-32/BC/2014 jo. PER-29/BC/2016 tentang Tata Laksana Kepabeanan di
Bidang Ekspor.
8) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan
Cukai No P-41/BC/2008 jo. P-07/BC/2009 jo. PER-18/BC/2012 jo. PER-34/BC/2016
tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor.
b. Jenis-jenis
Ekspor
Secara garis besar kegiatan ekspor
dikelompokkan menjadi dua, yaitu;
1) Ekspor langsung
Merupakan
Proses menjual barang atau jasa melalui perantara/eksportir yang berada di
negara lain atau negara tujuan ekspor. Ekspor ini dilakukan melalui distributor
& perwakilan penjualan perusahaan. Manfaat dari ekspor langsung adalah produksi terpusat di
negara asal dan kontrol terhadap distribusi dapat lebih baik. Sementara
kelemahannya adalah, dari segi biaya untuk kegiatan ekspor ini lebih tinggi
untuk produk dalam skala besar serta terdapat hambaran perdagangan dan
proteksionisme.
2) Ekspor tidak langsung
Adalah kegiatan ekspor dimanan
barang yang dijual melalui perantara/eksportir negara asala yang selanjutnya
dijual oleh perantara tersebut. Dalam hal ini pihak manajemen perusahaan dengan perusahaan
pengekspor. Kelebihan dari sistem ini adalah
sumber daya produksi terkonsentrasi dan tidak perlu melakukan ekspor secara
langsung ke negara tujuan. Sementera kelemahanya, kontrol terhadap distribusi
barang dan pengetahuan terhadap operasi di negara tujuan minim.
c. Tujuan
Ekspor
Adapun tujuan dilakukan kerja sama
untuk melakukan ekspor adalah.
1) Untuk mengendalikan harga produk di
dalam negeri
2) Untuk menciptakan iklim usaha yang
lebih kondusif
3) Untuk menjaga kestabilan kurs valuta
asing (valas)
d. Barang
Ekspor yang dikenakan Bea Keluar
1) Kulit & kayu
2) Biji Kakao
3) Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO)
dan produk turunannya
4) Produk hasil pengolahan dengan
kriteria tertentu
5) Produk hasil pengolahan mineral
logam
Komentar
Posting Komentar