Ruang Lingkup Perdagangan

 RUANG LINGKUP PERDAGANGAN

 

https://images.app.goo.gl/wtwCyNgNvaPnt3zx8 

Perdagangan adalah kegiatan ekonomi yang menghubungkan produsen dan konsumen. Sebagai sebuah kegiatan distribusi, maka perdagangan menjamin terhadap penyebaran, peredaran dan juga penyediaan barang dengan melalui mekanisme pasar yang ada. Perdagang juga bisa disebut dengan proses tukar menukar baik barang maupun jasa dari sebuah wilayah-wilayah lainnya.

 

Perdagangan menurut daerahnnya dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:

1.      Perdagangan dalam negeri

Perdagangan dalam negeri adalah perdagangan barang dan/atau jasa dalam wilayah Negara Kesatuan Indonesia yang tidak termasuk perdagangan luar negeri. Setiap pelaku usaha wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan di dalam negeri.

a.       Dasar Hukum 

Peraturan mengenai tatalaksana kegiatan impor diatur dalam Keputusan Direktur Jendral Bea dan Cuka No.KEP-07/BC/2003. Tentang Petunjuk pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di bidang impor dan Keputusan Menteri Keuagan No. 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di dalam wilayah pabean (dalam negeri), yang dibawa dari luar wilayah pabean (luar negeri) dikenakan bea masuk kecuali dibebaskan atau diberikan pembebasan.

b.      Jenis-jenis Impor 

Menurut jenisnya, impor dikelompokkan menjadi dua, yaitu;

1)      Full Container Load (FCL)

Adalah jenis pengiriman barang yang menggunakan container. Jenis pengiriman ini dilakukan oleh satu shipper saja, serta container yang digunakan hanya berisi berisi barang-barang satu shipper yang dikirim ke negera tujuan dengan satu impor. Jenis impor ini tergolong besar sebab penggunaan containernya hanya untuk barang atau kargo satu shipper saja.

2)      Less Than Load (LCL)

Adalah jenis pengiriman barang tanpa menggunakan container dengan kata lain parsial. Jenis impor dikirim dalam satu container yang berisi lebih dari satu shipper.  Dimana dalam satu container terdapat lebih dari satu shipper yang dikirim ke negara tujuan yang sama. Jenis impor ini tergolong kecil karena tidak memerlukan bagian yang besar dari contaier.

c.       Tujuan Impor 

Umumnya setiap negera melakukan kegiatan impor  untuk mencukupi permintaan di dalam negeri baik bentuk barang maupun jasa.

1)      Untuk memenuhi kebutuhan barang di dalam negeri

2)      Untuk mengurangi keluarnya devisa ke luar negeri dan

3)      Memperkuat neraca pembayaran

d.      Produk impor indonesia

1)      Mesin-mesin atau pesawat mekanik

2)      Besi & baja

3)      Pupuk

4)      Sayuran

5)      Daging hewan

6)      Senjata atau amunisi

7)      Kapal laut/kapal terbang

 

2.      Perdagangan luar negeri

Perdagangan internasional adalah transaksi barang dan jasa antarnegara, suatu kegiatan tukar menukar barang atau jasa yang didasarkan  atas kehendak sukarela yang dilakukan antardua negara atau lebih untuk memenuhi kebutuhan bersama melalui kegiatan ekspor impor.

a.       Dasar Hukum

Dasar hukum untuk melakukan kegiatan pengiriman barang keluar negeri adalah UU Kepabeanan.

1)      UU No.17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

2)      Peraturan Pemerintah RI No.55 tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Keluar.

3)      Peraturan Menteri Keuangan No.145/PMK.04/2007 jo. PMK No.148/PMK.04/2011 jo. PMK No.145/PMK.04/2014 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor.

4)      Peraturan Menteri Keuangan No.2014/PMK.04/2008 jo.PMK No.146/PMK.04/2014 jo. PMK No.86/PMK.04/2016 tentang Pemungutan Bea Keluar.

5)      Peraturan Menteri Keuangan No 224/PMK.04/2015 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan.

6)      Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

7)      Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. PER-32/BC/2014 jo. PER-29/BC/2016 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor.

8)      Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No P-41/BC/2008 jo. P-07/BC/2009 jo. PER-18/BC/2012 jo. PER-34/BC/2016 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor.

b.      Jenis-jenis Ekspor 

Secara garis besar kegiatan ekspor dikelompokkan menjadi dua, yaitu;

1)      Ekspor langsung

Merupakan Proses menjual barang atau jasa melalui perantara/eksportir yang berada di negara lain atau negara tujuan ekspor. Ekspor ini dilakukan melalui distributor & perwakilan penjualan perusahaan. Manfaat dari ekspor langsung adalah produksi terpusat di negara asal dan kontrol terhadap distribusi dapat lebih baik. Sementara kelemahannya adalah, dari segi biaya untuk kegiatan ekspor ini lebih tinggi untuk produk dalam skala besar serta terdapat hambaran perdagangan dan proteksionisme.

2)      Ekspor tidak langsung

Adalah kegiatan ekspor dimanan barang yang dijual melalui perantara/eksportir negara asala yang selanjutnya dijual oleh perantara tersebut. Dalam hal ini pihak manajemen perusahaan dengan perusahaan pengekspor. Kelebihan dari sistem ini adalah sumber daya produksi terkonsentrasi dan tidak perlu melakukan ekspor secara langsung ke negara tujuan. Sementera kelemahanya, kontrol terhadap distribusi barang dan pengetahuan terhadap operasi di negara tujuan minim.

c.       Tujuan Ekspor 

Adapun tujuan dilakukan kerja sama untuk melakukan ekspor adalah.

1)      Untuk mengendalikan harga produk di dalam negeri

2)      Untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif

3)      Untuk menjaga kestabilan kurs valuta asing (valas)

 

d.      Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar 

1)      Kulit & kayu

2)      Biji Kakao

3)      Kelapa SawitCrude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya

4)      Produk hasil pengolahan dengan kriteria tertentu

5)      Produk hasil pengolahan mineral logam

Komentar

Postingan Populer