LEMBAGA KEUANGAN BANK
LEMBAGA KEUANGAN
Menurut UU No. 14 tahun
1967 tentang pokok perbankan bahwa lembaga keuangan adalah semua badan yang
melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan, menarik uang dari dan
menyalurkan ke dalam masyarakat.
Lembaga keuangan di Indonesia
terbagi menjadi dua, yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank.
A.
Lembaga Keuangan Bank
Menurut UU No 10 Tahun
1998 tentang Perbankan, bank disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatan
taraf hidup masyarakat.
1. Fungsi bank:
a. Penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk bentuk simpanan
b. Penyalur dana pada masyarakat dalam bentuk kredit
c. Pemberi jasa dalam lalu lintas pembayaran uang, seperti
pengiriman uang, inkaso, kartu kredit, dan pelayanan jasa lainnya.
2. Jenis – Jenis Bank
a. Berdasarkan fungsinya. Berdasarkan fungsinya bank terbagi
menjadi tiga, yaitu:
1) Bank sentral
Bank sentral bertanggung jawab atas
kebijakan moneter seperti stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor
perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan di sebuah negara. Di
Indonesia, bank sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Bank Indonesia
memiliki satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai
rupiah yang mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap
barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Tujuan
ini didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiganya
adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di
Indonesia.
2) Bank Umum
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK),
bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan
atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran secara umum. Bank umum
menawarkan berbagai produk dan jasa kepada masyarakat sesuai fungsinya dengan
menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi
kredit pinjaman kepada masyarakat, jual beli valuta asing, menjual jasa
asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga,dan lain
sebagainya. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum yang berarti
bank tersebut dapat meberikan seluruh jasa perbankan yang ada kepada masyarakat
dan wilayah operasionalnya tersebar di seluruh wilayah.
3) Bank Pengkreditan Rakyat
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Bank Prekreditan Rakyat (BPR) merupakan Bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, namun dalam kegiatannya
tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan
BPR jauh lebih terbatas dibandingkan dengan kegiatan bank umum. Hal ini karena
BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian. Pada
umumnya lokasi BPR dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.
b. Berdasarkan kepemilikan modal
1)
Bank pemerintah
Bank milik pemerintah merupakan bank
yang didirikan oleh pemerintah atau negara dan sebagian besar sahamnya dimiliki
oleh negara. Contoh bank milik pemerintah di Indonesia adalah BRI, BNI, BTN,
dan Mandiri. Bank milik pemerintah juga meliputi bank yang dimiliki oleh
pemerintah daerah yang disebut juga Bank Pemerintah Daerah (BPD).
2)
Bank swasta
nasional
Bank milik swasta
nasional didirikan oleh pihak swasta nasional. Saham pada bank ini juga
sebagian besar dimiliki oleh swasta nasional. Contoh bank swasta nasional di
Indonesia adalah BCA, bank Muamalat, Bank Permata, Bank Danamon, dan lain
sebagainya.
3)
Bank koperasi
Bank milik koperasi
merupakan bank yang kepemilikan saham dan pendiriannya dimiliki oleh perusahaan
yang berbadan hukum koperasi. Contohnya Bank Umum Koperasi Indonesia
4)
Bank asing
Bank milik asing merupakan bank yang
dimiliki oleh pihak asing dari luar negeri yang membuka cabang di suatu negara
lainnya. Bank ini dapat berupa bank milik swasta asing atau pemerintah asing
yang kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Bank
milik asing di Indonesia contohnya seperti Citibank, HSBC, Bank of America,
Deutsche Bank dan masih banyak lagi.
5) Bank campuran
Bank milik campuran merupakan bank
yang kepemilikan sahamnya bercampur antara pihak asing dan pihak swasta
nasional. Namun kepemilikan saham tersebut didominasi oleh warga negara tempat
bank tersebut didirikan.
Contoh bank milik campuran di
Indonesia adalah Rabobank International Indonesia, Bank DBS Indonesia, Bank
Capital Indonesia, Bank Mizuho Indonesia, dan masih banyak lagi.
c. Berdasarkan statusnya
1) Bank devisa
Bank Devisa ini merupakan bank yang dapat bertransaksi
keluar negeri dan bertransaksi berhubungan dengan mata uang asing secara
keseluruhan. Dalam bank devisa ini daripada bank non devisa untuk produknya
lebih lengkap. Contoh bank devisa Bank Mandiri, BCA, BRI dan lain lain. Produk
dari bank devisa adalah Giro (dalam mata uang rupiah ataupun valuta asing),
Deposito (sama seperti Giro), Letter of Credit, SKBDN, Travellers Cheque,
Transfer ke dan luar negeri, Foreign Exchange, dan Bank Guarantee.
2)
Bank nondevisa
Bank Non Devisa masih
terbatas pada transaksi dalam negeri dan atau mata uang rupiah saja dan belum
mendapatkan izin layaknya seperti Bank Devisa. Syarat untuk Bank Nondevisa
menjadi bank devisa yaitu memperoleh keuntungan dua tahun secara berturut
turut. Contoh bank swasta non devisa : Bank Mayora, Bank Mitraniaga, Prima
Master Bank
d. Berdasarkan caranya menentukan harga
1) Bank konvensional
Bank konvensional merupakan bank yang
kegiatan usahanya memberikan jasa dan lalu lintas keuangan secara umum sesuai
ketentuan yang telah ditetapkan. Ketentuan ini meliputi penggunaan metode penetapan harga sesuai
tingkat suku bunga dan menghitung biaya-biaya yang diperlukan.
Bank konvensional umumnya beroperasi dengan mengeluarkan
produk-produk untuk menyerap dan menyalurkan dana masyarakat.
2) Bank syariah
Bank syariah merupakan bank yang
beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Sesuai UU No. 21 tahun
2008 tentang Perbankan Syariah.
Bank Syariah adalah bank yang
menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum
islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia seperti prinsip keadilan
dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah),
serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram.
UU Perbankan Syariah juga
mengamanahkan bank syariah untuk menjalankan fungsi sosial dengan menjalankan
fungsi seperti lembaga baitul mal. Yaitu
menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial
lainnya dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak
pemberi wakaf (wakif).
3. Prinsip – prinsip kegiatan usaha bank
a. Prinsip konvensional
1)
Menetapkan bunga
sebagai balas jasa atas simpanan dan kredit yang diberikan
2)
Untuk jasa-jasa
perbankan lainnya, bank menerapkan fee based (menerapkan biaya-biaya dalam
nominal atau persentase tertentu)
b. Prinsip syariah
1) Mudharabah merupakan prinsip bagi hasil, prinsip
penyertaan modal, dan prinsip jual beli
2) Ijarah berarti urusan sewa menyewa yang jelas manfaat dan tujuanya,
yang dapat diserah terimakan, dan boleh diganti dengan upah yang telah
disepakati.
3) Ijarah wa iqtina adalah pembiayaan barang modal dengan adanya
pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain.
4. Produk-produk bank
a. Simpanan
1)
Simpanan giro. Pengertian giro menurut Undang-undang Perbankan nomor 10 tahun 1998
adalah simpanan/dana pihak
ketiga, dimana penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan
media yaitu cek (cheque), bilyet giro dan
sarana perintah pembayaran lainnya.
2)
Simpanan tabungan. Tabungan adalah simpanan yang penarikannya
hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak
dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan /atau alat lainnya yang dipersamakan
dengan itu.
3)
Simpanan deposito. Deposito adalah uang yang disimpan dalam
rekening. Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu yang mana uang di
dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Deposito baru bisa dicairkan sesuai
dengan tanggal jatuh temponya, biasanya deposito mempunyai jatuh tempo 1, 3, 6,
atau 12 bulan.
b. Kredit
c. Jasa-jasa bank lainnya
1) Jasa transfer
2) Jasa kliring. sarana yang digunakan oleh bank untuk menjalankan fungsinya,
yaitu untuk memudahkan penyelesaian transaksi antarbank.
3) Jasa jual beli valuta asing
4) Jasa kartu bank
5) Jasa safe deposit
6) Jasa bank garansi
7) Jasa jual beli travellers
cheque. alat
pembayaran semacam cek yang diciptakan untuk orang bepergian dan dapat
diuangkan pada kantor bank yang mengeluarkan atau pada pihak yang ditunjuk.
8) Jasa pembukaan dan pelayanan L/C
9) Jasa Inkaso. Inkaso adalah sebuah layanan bank untuk
penagihan pembayaran atas surat/document berharga kepada pihak ketiga di tempat
atau kota lain di dalam negeri dalam rangka penyelesaian pembayaran tagihan
atau piutang berupa Surat atau dokumen berharga yang dapat diproses
adalah wesel, cek, bilyet giro, kuitansi, surat promes/aksep dan hadiah undian
Sumber:
Buku
Ayuningsih, Ulfa Rahmah. 2018. Ekonomi Bisnis C1
(Dasar Bidang Keahlian Bisnis dan Manajemen SMK/MAK). Surakarta: CV Mediatama.
S, Alam. 2014. Pengantar Ekonomi dan Bisnis
Bidang Keahlian Bisnis dan Manajemen untuk SMK/MAK Kelas X. Jakarta: Penerbit
Erlangga.
Internet :
https://www.mikirbae.com/2016/09/jenis-bank-berdasarkan-kepemilikan-dan.html


Komentar
Posting Komentar