LEMBAGA KEUANGAN BANK

LEMBAGA KEUANGAN

 

Untuk penjelasan lebih lanjut, bisa kalian simak di link berikut!
Selamat menyimak, Jangan Lupa di Like dan Subscribe yaa 👍😉


Menurut UU No. 14 tahun 1967 tentang pokok perbankan bahwa lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan, menarik uang dari dan menyalurkan ke dalam masyarakat.

Lembaga keuangan di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank.

 

A.    Lembaga Keuangan Bank

Menurut UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatan taraf hidup masyarakat.

1.      Fungsi bank:

a.       Penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk bentuk simpanan

b.      Penyalur dana pada masyarakat dalam bentuk kredit

c.       Pemberi jasa dalam lalu lintas pembayaran uang, seperti pengiriman uang, inkaso, kartu kredit, dan pelayanan jasa lainnya.

2.      Jenis – Jenis Bank

a.       Berdasarkan fungsinya. Berdasarkan fungsinya bank terbagi menjadi tiga, yaitu:

1)      Bank sentral

Bank sentral bertanggung jawab atas kebijakan moneter seperti stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan di sebuah negara. Di Indonesia, bank sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Bank Indonesia memiliki satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Tujuan ini didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiganya adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.

2)      Bank Umum

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran secara umum. Bank umum menawarkan berbagai produk dan jasa kepada masyarakat sesuai fungsinya dengan menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat, jual beli valuta asing, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga,dan lain sebagainya. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum yang berarti bank tersebut dapat meberikan seluruh jasa perbankan yang ada kepada masyarakat dan wilayah operasionalnya tersebar di seluruh wilayah.

3)      Bank Pengkreditan Rakyat

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bank Prekreditan Rakyat (BPR) merupakan Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, namun dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih terbatas dibandingkan dengan kegiatan bank umum. Hal ini karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian. Pada umumnya lokasi BPR dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.

b.      Berdasarkan kepemilikan modal

1)      Bank pemerintah

Bank milik pemerintah merupakan bank yang didirikan oleh pemerintah atau negara dan sebagian besar sahamnya dimiliki oleh negara. Contoh bank milik pemerintah di Indonesia adalah BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Bank milik pemerintah juga meliputi bank yang dimiliki oleh pemerintah daerah yang disebut juga Bank Pemerintah Daerah (BPD).

2)      Bank swasta nasional

Bank milik swasta nasional didirikan oleh pihak swasta nasional. Saham pada bank ini juga sebagian besar dimiliki oleh swasta nasional. Contoh bank swasta nasional di Indonesia adalah BCA, bank Muamalat, Bank Permata, Bank Danamon, dan lain sebagainya.

3)      Bank koperasi

Bank milik koperasi merupakan bank yang kepemilikan saham dan pendiriannya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi. Contohnya Bank Umum Koperasi Indonesia

4)      Bank asing

Bank milik asing merupakan bank yang dimiliki oleh pihak asing dari luar negeri yang membuka cabang di suatu negara lainnya. Bank ini dapat berupa bank milik swasta asing atau pemerintah asing yang kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Bank milik asing di Indonesia contohnya seperti Citibank, HSBC, Bank of America, Deutsche Bank dan masih banyak lagi.

5)      Bank campuran

Bank milik campuran merupakan bank yang kepemilikan sahamnya bercampur antara pihak asing dan pihak swasta nasional. Namun kepemilikan saham tersebut didominasi oleh warga negara tempat bank tersebut didirikan.

Contoh bank milik campuran di Indonesia adalah Rabobank International Indonesia, Bank DBS Indonesia, Bank Capital Indonesia, Bank Mizuho Indonesia, dan masih banyak lagi.

c.       Berdasarkan statusnya

1)      Bank devisa

Bank Devisa ini merupakan bank yang dapat bertransaksi keluar negeri dan bertransaksi berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan. Dalam bank devisa ini daripada bank non devisa untuk produknya lebih lengkap. Contoh bank devisa Bank Mandiri, BCA, BRI dan lain lain. Produk dari bank devisa adalah Giro (dalam mata uang rupiah ataupun valuta asing), Deposito (sama seperti Giro), Letter of Credit, SKBDN, Travellers Cheque, Transfer ke dan luar negeri, Foreign Exchange, dan Bank Guarantee.

2)      Bank nondevisa

Bank Non Devisa masih terbatas pada transaksi dalam negeri dan atau mata uang rupiah saja dan belum mendapatkan izin layaknya seperti Bank Devisa. Syarat untuk Bank Nondevisa menjadi bank devisa yaitu memperoleh keuntungan dua tahun secara berturut turut. Contoh bank swasta non devisa : Bank Mayora, Bank Mitraniaga, Prima Master Bank

d.      Berdasarkan caranya menentukan harga

1)      Bank konvensional

Bank konvensional merupakan bank yang kegiatan usahanya memberikan jasa dan lalu lintas keuangan secara umum sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Ketentuan ini meliputi penggunaan metode penetapan harga sesuai tingkat suku bunga dan menghitung biaya-biaya yang diperlukan.

Bank konvensional umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dan menyalurkan dana masyarakat.

2)      Bank syariah

Bank syariah merupakan bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Sesuai UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia seperti prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram.

UU Perbankan Syariah juga mengamanahkan bank syariah untuk menjalankan fungsi sosial dengan menjalankan fungsi seperti lembaga baitul mal. Yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif).

3.      Prinsip – prinsip kegiatan usaha bank

a.       Prinsip konvensional

1)      Menetapkan bunga sebagai balas jasa atas simpanan dan kredit yang diberikan

2)      Untuk jasa-jasa perbankan lainnya, bank menerapkan fee based (menerapkan biaya-biaya dalam nominal atau persentase tertentu)

b.      Prinsip syariah

1)      Mudharabah merupakan prinsip bagi hasil, prinsip penyertaan modal, dan prinsip jual beli

2)      Ijarah berarti urusan sewa menyewa yang jelas manfaat dan tujuanya, yang dapat diserah terimakan, dan boleh diganti dengan upah yang telah disepakati.

3)      Ijarah wa iqtina adalah pembiayaan barang modal dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain.

4.      Produk-produk bank

a.       Simpanan

1)      Simpanan giro. Pengertian giro menurut Undang-undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan/dana pihak ketiga, dimana penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan media yaitu cek (cheque), bilyet giro dan sarana perintah pembayaran lainnya.

2)      Simpanan tabungan. Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan /atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. 

3)      Simpanan deposito. Deposito adalah uang yang disimpan dalam rekening. Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu yang mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Deposito baru bisa dicairkan sesuai dengan tanggal jatuh temponya, biasanya deposito mempunyai jatuh tempo 1, 3, 6, atau 12 bulan.

b.      Kredit

c.       Jasa-jasa bank lainnya

1)      Jasa transfer

2)      Jasa kliring. sarana yang digunakan oleh bank untuk menjalankan fungsinya, yaitu untuk memudahkan penyelesaian transaksi antarbank.

3)      Jasa jual beli valuta asing

4)      Jasa kartu bank

5)      Jasa safe deposit

6)      Jasa bank garansi

7)      Jasa jual beli travellers cheque. alat pembayaran semacam cek yang diciptakan untuk orang bepergian dan dapat diuangkan pada kantor bank yang mengeluarkan atau pada pihak yang ditunjuk.

8)      Jasa pembukaan dan pelayanan L/C

9)      Jasa Inkaso. Inkaso adalah sebuah layanan bank untuk penagihan pembayaran atas surat/document berharga kepada pihak ketiga di tempat atau kota lain di dalam negeri dalam rangka penyelesaian pembayaran tagihan atau piutang berupa Surat atau dokumen berharga yang dapat diproses adalah weselcekbilyet girokuitansi, surat promes/aksep dan hadiah undian

 

Sumber:

Buku

Ayuningsih, Ulfa Rahmah. 2018. Ekonomi Bisnis C1 (Dasar Bidang Keahlian Bisnis dan Manajemen SMK/MAK). Surakarta: CV Mediatama.

S, Alam. 2014. Pengantar Ekonomi dan Bisnis Bidang Keahlian Bisnis dan Manajemen untuk SMK/MAK Kelas X. Jakarta: Penerbit Erlangga.

Internet :

https://www.liputan6.com/citizen6/read/3917873/ini-jenis-jenis-bank-berdasar-fungsi-kepemilikan-dan-operasional

https://www.mikirbae.com/2016/09/jenis-bank-berdasarkan-kepemilikan-dan.html


Komentar

Postingan Populer